bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002264.16/2018/PP/M.IIIA Tahun 2019, tanggal 28 Maret 2019 yang telah berkekuat