bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-76444/PP/M.IVA/16/2016, tanggal 01 November 2016, yang telah berkekuatan hukum