bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-101110.15/2011/PP/M.XB Tahun 2019, tanggal 6 Februari 2019, yang telah berkekua