bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-65714/PP/M.XIA/13/2015, tanggal 16 November 2015, yang telah berkekuatan hukum