Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-61399/PP/M.VIIIB/10/2015 Tahun Putusan : 2015 Kategori Putusan : PPh Pasal 21 marten taxco bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang sebesar Rp.16.311.968,00; PrevPrevious Post Next PostNext