Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.38608.R/PP/M.I/13/2012

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.38608.R/PP/M.I/13/2012

Jenis Pajak:PPh Pasal 26
  
Tahun Pajak:2008
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah KEP-648/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 26 Nopember 2010;
  
  
Menurut Terbanding:bahwa penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-648/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 26 Nopember 2010 tentang Penolakan Pengurangan Sanksi Administrasi atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh 26 tanggal 26 November 2010;
 
Menurut Pemohon Banding:bahwa setelah dilakukan penelitian pada salinan resmi Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.38608/PP/M.I/13/2012, terdapat kesalahan amar putusan dengan rincian sebagai berikut:

Halaman 21, tertulis :
Membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-648/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 26 Nopember 2010 tentang pengurangan sanksi administrasi atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Agustus 2008 Nomor: 00012/204/08/051/10 tanggal 26 April 2010, atas nama: PT. XXX

Halaman 21, seharusnya :
Membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-648/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 26 Nopember 2010 tentang pengurangansanksi administrasi atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Agustus 2008 Nomor: 00012/204/08/051/10 tanggal 26 April 2010, atas nama: PT. XXX, sehingga besarnya sanksi administrasi bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP PPh Pasal 26 Masa Pajak Agustus 2008 adalah menjadi sebagai berikut:
= 8 bulan x 2% x Rp.131.381.996,00
= Rp.21.021.120,00.
  
Menurut Majelis:bahwa setelah dilakukan penelitian pada salinan resmi Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.38606/PP/M.I/13/2012, terdapat kesalahan amar putusan dengan rincian sebagai berikut:

Halaman 21, tertulis :

Membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-648/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 26 Nopember 2010 tentang pengurangan sanksi administrasi atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Agustus 2008 Nomor: 00012/204/08/051/10 tanggal 26 April 2010, atas nama: PT. XXX

Halaman 21, seharusnya :

Membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-648/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 26 Nopember 2010 tentang pengurangan sanksi administrasi atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Agustus 2008 Nomor: 00012/204/08/051/10 tanggal 26 April 2010, atas nama: PT. XXX, sehingga besarnya sanksi administrasi bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP PPh Pasal 26 Masa Pajak Agustus 2008 adalah menjadi sebagai berikut:
= 8 bulan x 2% x Rp.131.381.996,00
= Rp.21.021.120,00.
  
Menimbang:bahwa berdasarkan uraian tersebut maka Majelis berperdapat untuk menghitung kembali besarnya sanksi administrasi bunga Pasal 13 ayat (2) KUP PPh Pasal 26 Masa Pajak Juni 2008 yaitu sebagai berikut:
= 10 bulan x 2% x Rp.261.247.405,00
= Rp.52.249.480,00;
  
Memperhatikan :Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.38608/PP/M.I/13/2012;
   
Mengingat :Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
  
Memutuskan:Membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.38608/PP/M.I/13/2012 atas nama: PT. XXX, menjadi sebagai berikut :

Halaman 21, tertulis :

Membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-648/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 26 Nopember 2010 tentang pengurangan sanksi administrasi atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Agustus 2008 Nomor: 00012/204/08/051/10 tanggal 26 April 2010, atas nama: PT. XXX

Halaman 21, seharusnya :

Membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-648/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 26 Nopember 2010 tentang pengurangan sanksi administrasi atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Agustus 2008 Nomor: 00012/204/08/051/10 tanggal 26 April 2010, atas nama: PT. XXX, sehingga besarnya sanksi administrasi bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP PPh Pasal 26 Masa Pajak Agustus 2008 adalah menjadi sebagai berikut:
= 8 bulan x 2% x Rp.131.381.996,00
= Rp.21.021.120,00.