Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.38608.R/PP/M.I/13/2012
| Jenis Pajak | : | PPh Pasal 26 |
| Tahun Pajak | : | 2008 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah KEP-648/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 26 Nopember 2010; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-648/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 26 Nopember 2010 tentang Penolakan Pengurangan Sanksi Administrasi atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh 26 tanggal 26 November 2010; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa setelah dilakukan penelitian pada salinan resmi Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.38608/PP/M.I/13/2012, terdapat kesalahan amar putusan dengan rincian sebagai berikut: Halaman 21, tertulis : Membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-648/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 26 Nopember 2010 tentang pengurangan sanksi administrasi atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Agustus 2008 Nomor: 00012/204/08/051/10 tanggal 26 April 2010, atas nama: PT. XXX Halaman 21, seharusnya : Membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-648/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 26 Nopember 2010 tentang pengurangansanksi administrasi atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Agustus 2008 Nomor: 00012/204/08/051/10 tanggal 26 April 2010, atas nama: PT. XXX, sehingga besarnya sanksi administrasi bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP PPh Pasal 26 Masa Pajak Agustus 2008 adalah menjadi sebagai berikut: = 8 bulan x 2% x Rp.131.381.996,00 = Rp.21.021.120,00. |
| Menurut Majelis | : | bahwa setelah dilakukan penelitian pada salinan resmi Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.38606/PP/M.I/13/2012, terdapat kesalahan amar putusan dengan rincian sebagai berikut: Halaman 21, tertulis : Membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-648/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 26 Nopember 2010 tentang pengurangan sanksi administrasi atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Agustus 2008 Nomor: 00012/204/08/051/10 tanggal 26 April 2010, atas nama: PT. XXX Halaman 21, seharusnya : Membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-648/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 26 Nopember 2010 tentang pengurangan sanksi administrasi atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Agustus 2008 Nomor: 00012/204/08/051/10 tanggal 26 April 2010, atas nama: PT. XXX, sehingga besarnya sanksi administrasi bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP PPh Pasal 26 Masa Pajak Agustus 2008 adalah menjadi sebagai berikut: = 8 bulan x 2% x Rp.131.381.996,00 = Rp.21.021.120,00. |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan uraian tersebut maka Majelis berperdapat untuk menghitung kembali besarnya sanksi administrasi bunga Pasal 13 ayat (2) KUP PPh Pasal 26 Masa Pajak Juni 2008 yaitu sebagai berikut: = 10 bulan x 2% x Rp.261.247.405,00 = Rp.52.249.480,00; |
| Memperhatikan | : | Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.38608/PP/M.I/13/2012; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; |
| Memutuskan | : | Membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.38608/PP/M.I/13/2012 atas nama: PT. XXX, menjadi sebagai berikut : Halaman 21, tertulis : Membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-648/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 26 Nopember 2010 tentang pengurangan sanksi administrasi atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Agustus 2008 Nomor: 00012/204/08/051/10 tanggal 26 April 2010, atas nama: PT. XXX Halaman 21, seharusnya : Membatalkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-648/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 26 Nopember 2010 tentang pengurangan sanksi administrasi atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Agustus 2008 Nomor: 00012/204/08/051/10 tanggal 26 April 2010, atas nama: PT. XXX, sehingga besarnya sanksi administrasi bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP PPh Pasal 26 Masa Pajak Agustus 2008 adalah menjadi sebagai berikut: = 8 bulan x 2% x Rp.131.381.996,00 = Rp.21.021.120,00. |

