Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60977/PP/M.XVIIA/19/2015
Tahun Putusan

: 2015

Kategori Putusan
: Bea Cukai
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Nilai Pabean atas importasi berupa 127 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB negara asal Japan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 114306 tanggal 02 Desember 2013 dengan Nilai Pabean sebesar CIF SGD 29,992.80 yang ditetapkan Terbanding menjadi Nilai Pabean sebesar CIF USD 34,782.80;