bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Nilai Pabean atas importasi berupa 127 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB negara asal Japan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 114306 tanggal 02 Desember 2013 dengan Nilai Pabean sebesar CIF SGD 29,992.80 yang ditetapkan Terbanding menjadi Nilai Pabean sebesar CIF USD 34,782.80;