Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-37011/PP/M.IV/99/2012
Tahun Putusan

: 2012

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa menurut Penggugat pembetulan yang dilakukan oleh Tergugat adalah tidak diperkenankan sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 19/PMK.03/2008 karena pembetulan dari Tergugat dilakukan setelah Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak sehingga menurut Penggugat sudah mengandung persengketaan antara Penggugat dengan Tergugat;