bahwa menurut Penggugat pembetulan yang dilakukan oleh Tergugat adalah tidak diperkenankan sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 19/PMK.03/2008 karena pembetulan dari Tergugat dilakukan setelah Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak sehingga menurut Penggugat sudah mengandung persengketaan antara Penggugat dengan Tergugat;