Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-37007/PP/M.IV/99/2012
Tahun Putusan
: 2012
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa atas Keputusan Tergugat Nomor : KEP-459/WPJ.12/2011 tanggal 23 Mei 2011 telah dibetulkan dengan kuasa Pasal 16 Undang-Undang KUP Tahun 2000 yaitu dengan KEP-826/WPJ.12/2011 tanggal 15 Juli 2011;