Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36907/PP/M.I/16/2012
Tahun Putusan

: 2012

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa yang pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa sebesar Rp 209.113.888,00 yang terdiri dari :