Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36907/PP/M.I/16/2012 Tahun Putusan : 2012 Kategori Putusan : PPN dan PPnBM marten taxco bahwa yang pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa sebesar Rp 209.113.888,00 yang terdiri dari : PrevPrevious Post Next PostNext