bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Gugatan ini adalah Gugatan terhadap penerbitan surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-2726/WPJ.07/2011 tanggal 28 Oktober 2011 mengenai Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Nomor: 00023/187/07/081/10 tanggal 18 Nopember 2010 Masa Pajak September 2007, yang tidak disetujui oleh Penggugat;