Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36826/PP/M.VIII/12/2012
Tahun Putusan

: 2012

Kategori Putusan
: PPh Pasal 23
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp. 1.875.462.743,00