Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36803/PP/M.IX/19/2012
Tahun Putusan
: 2012
Kategori Putusan
: Bea Cukai
marten taxco
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Pembebanan Tarif Klasifikasi Pos Tarif 2933.31.00.00 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 241/PMK.011/2010 tanggal 22 Desember 2010 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor:110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas barang Impor, jenis barang impor berupa Pyridine, negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 442624 tanggal 29 Desember 2010 yaitu Pembebanan Tarif sebesar BM 0%, PPN 10%, PPh 2,5%, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Pembebanan Tarif sebesar BM 5%, PPN 10%, PPh 2,5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp. 55.350.000,00, yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding