Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36802/PP/M.IX/19/2012
Tahun Putusan
: 2012
Kategori Putusan
: Bea Cukai
marten taxco
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Pembebanan Tarif Klasifikasi Pos Tarif 2815.11.00.00 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008, jenis barang impor berupa Sodium Hydroxide Flakes 99%, negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 009720 tanggal 11 Januari 2011 yaitu Pembebanan Tarif Klasifikasi Pos Tarif 2815.11.00.00 sebesar BM (AC-FTA): 10% (bebas-Fasilitas AC-FTA), dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Pembebanan Tarif Klasifikasi Pos Tarif 2815.11.00.00 sebesar BM (Umum/MFN): 10% (bayar), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp. 21.143.000,00, yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding