bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1204/WPJ.24/2011 tanggal 28 Juli 2011 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor: 00541/107/05/621/10 tanggal 10 Agustus 2010 Masa Pajak September 2005;