Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.47014/PP/M.II/16/2013
Tahun Putusan

: 2013

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2008 sebesar Rp.431.002.256,00;