Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.47144/PP/M.I/16/2013 Tahun Putusan : 2013 Kategori Putusan : PPN dan PPnBM marten taxco bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Positif Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp.457.129.301,00; PrevPrevious Post Next PostNext