Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.37833/PP/M.IV/16/2012
| Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai |
| Tahun Pajak | : | 2008 |
| Pokok Sengketa | : | Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari 2008 Nomor: 00186/207/08/441/10 tanggal 18 Maret 2010 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: Lap-51/WPJ.09/KP.1100/ 2010 tanggal 15 Maret 2010 |
| Menurut Terbanding | : | bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat B/9/CMP/BD/VI/2010 tanggal 16 Juni 2010, yang diterima berdasarkan LPAD Nomor : PEM :01002348\441\jun\2010 tanggal 16 Juni 2010, dengan menyampaikan alasan secara Material atas Pajak Masukan yang dinyatakan cacat telah dibayar dan dilaporkan; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-1108/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 15 Juni 2011 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 1 Juli 2011, mengenai keberatan atas SKPKB PPN Masa Januari 2008 dengan Nomor: 00186/207/08/441/10 tanggal 18 Maret 2010, yang dikenakan kepada Pemohon Banding; |
| Menurut Majelis | : | bahwa Surat Banding Nomor: B/4/CMP/BD/IX/2011 tanggal 8 September 2011, ditandatangani oleh Sdr. X, jabatan: Direktur, bahwa Surat Banding Nomor: B/4/CMP/BD/IX/2011 tanggal 8 September 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: B/4/CMP/BD/IX/2011 tanggal 8 September 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1108/WPJ.09/ BD.06/2011 tanggal 15 Juni 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari 2008 Nomor: 00186/207/08/441/10 tanggal 18 Maret 2010; bahwa Surat Banding Nomor: B/4/CMP/BD/IX/2011 tanggal 8 September 2011, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: B/4/CMP/BD/IX/2011 tanggal 8 September 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding yaitu tanggal 1 Juli 2011, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: B/4/CMP/BD/IX/2011 tanggal 8 September 2011 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap besarnya Pajak Terutang berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebesar Rp.0,00, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: B/4/CMP/BD/IX/2011 tanggal 8 September 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 13 September 2011 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 15 Juni 2011, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Sdr. X, Jabatan: Direktur berdasarkan Akta Notaris Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT XXX Nomor 3 tanggal 3 Juni 2011 sehingga memenuhi ketentuan pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: B/4/CMP/BD/IX/2011 tanggal 8 September 2011 telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding; bahwa pengajuan banding telah didahului dengan Surat Keberatan Nomor : B/9/CMP/BD/VI/2010 tanggal 16 Juni 2010 yang berisi keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari 2008 Nomor: 00186/207/08/441/10 tanggal 18 Maret 2010; bahwa Surat Keberatan Nomor: B/9/CMP/BD/VI/2010 tanggal 16 Juni 2010, diterima lengkap Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandung pada tanggal 16 Juni 2010; bahwa Surat Keberatan Nomor: B/9/CMP/BD/VI/2010 tanggal 16 Juni 2010, ditandatangani oleh Sdr. Y, jabatan: Direktur; bahwa Surat Keberatan Nomor: B/9/CMP/BD/VI/2010 tanggal 16 Juni 2010, ditujukan kepada Terbanding dan dibuat dalam bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007; bahwa Surat Keberatan Nomor: B/9/CMP/BD/VI/2010 tanggal 16 Juni 2010, memenuhi persyaratan satu Surat Keberatan untuk satu Surat Ketetapan Pajak; bahwa Surat Keberatan Nomor : B/9/CMP/BD/VI/2010 tanggal 16 Juni 2010, memuat alasan-alasan keberatan yang jelas dan perhitungan besarnya pajak yang terutang menurut Pemohon Banding sehingga memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007; bahwa Surat Keberatan Nomor: B/9/CMP/BD/VI/2010 tanggal 16 Juni 2010, diterima oleh Terbanding pada tanggal 16 Juni 2010, sedangkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari 2008 a quo diterbitkan pada tanggal 18 Maret 2010, sehingga pengajuan keberatan memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud Pasal 25 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007; bahwa Sdr. Y selaku penandatangan Surat Keberatan Nomor : B/9/CMP/BD/VI/2010 tanggal 16 Juni 2010, jabatan : Direktur berdasarkan Akta Notaris PernyataanKeputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT XXX Nomor 3 tanggal 3 Juni 2011 berhak menandatangani surat Keberatan sehingga memenuhi ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007; bahwa Surat Keberatan Nomor: B/9/CMP/BD/VI/2010 tanggal 16 Juni 2010 telah memenuhi ketentuan formal pengajuan keberatan; bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-1108/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 15 Juni 2011, merupakan keputusan atau jawaban terhadap Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor : B/9/CMP/BD/VI/2010 tanggal 16 Juni 2010; bahwa Keputusan Terbanding a quo berupa Menolak besarnya jumlah pajak yang terutang atas keberatan Pemohon Banding, sehingga Terbanding memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 26 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007; bahwa keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding tersebut memenuhi azas satu keputusan atau satu balasan; bahwa keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding tersebut bukan termasuk dalam kategori keputusan yang sebelum diterbitkan tidak didahului dengan pemberian kesempatan kepada Pemohon Banding untuk menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis sebagaimana dimaksud Pasal 26 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007; bahwa ketentuan Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 diatur bahwa “Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan”; bahwa keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan tanggal 15 Juni 2011, sedangkan Surat Keberatan diterima oleh Terbanding tanggal 16 Juni 2010 sehingga Majelis perlu melakukan pemeriksaan atas kewajiban Terbanding untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding berupa bukti penerimaan surat permohonan keberatan melalui Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) Nomor : PEM:01002348\441\jun\2010 tanggal 16 Juni 2010, diketahui bahwa Surat Keberatan Nomor: B/9/CMP/BD/VI/2010 tanggal 16 Juni 2010 diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandung pada tanggal 16 Juni 2010; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding, diketahui bahwa atas Surat Permohonan Keberatan Pemohon Banding tersebut, telah selesai diproses oleh Terbanding dengan menerbitkan surat keputusan keberatan Nomor: KEP-1108/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 15 Juni 2011; bahwa atas permintaan Majelis dalam sidang, Terbanding telah menyerahkan bukti berupa Daftar Surat-Surat Dinas Pemerintah melalui Pos Kilat Khusus dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat I pada tanggal 16 Juni 2011, dan atas bukti tersebut diketahui bahwa KEP-1108/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 15 Juni 2011 dikirimkan oleh Terbanding kepada Pemohon Banding pada tanggal 16 Juni 2011; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding berupa Bukti Terima Kiriman PT. ZZZ Indonesia-Bandung Nomor 11867795652, diketahui bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1108/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 15 Juni 2011 dikirim melalui kantor pos pada tanggal 16 Juni 2011 pada pukul 17:50; bahwa ketentuan pasal 1 angka 11 dan 12 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan bahwa “Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung.”; bahwa pasal 1 angka 40 dan 41 Undang-Undang Nomor 6 Tahun Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 mengatur bahwa “Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung.”; bahwa sesuai ketentuan Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, Terbanding harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan Pemohon Banding paling lambat tanggal 15 Juni 2011; bahwa berdasarkan keterangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa perhitungan lamanya waktu proses penyelesaian permohonan keberatan Pemohon Banding yang dilakukan oleh Terbanding, adalah sejak tanggal 16 Juni 2010 sampai dengan 16 Juni 2011, penyelesaian permohonan keberatan adalah 12 (dua belas) bulan lebih 1 (satu) hari; bahwa ketentuan pasal 26 ayat (5) Undang-Undang Nomor 6 Tahun Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 diatur bahwa “Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.”; bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas Majelis berpendapat Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-1108/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 15 Juni 2011 tidak memenuhi ketentuan formal penerbitan keputusan keberatan; bahwa karenanya berdasarkan pemeriksaan Majelis dan fakta serta bukti yang ada dalam persidangan Majelis, terbukti bahwa Terbanding tidak memenuhi ketentuan formal penerbitan keputusan keberatan; bahwa Majelis berkesimpulan untuk membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1108/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 15 Juni 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari 2008 Nomor : 00186/207/08/441/10 tanggal 18 Maret 2010 dan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding sesuai dengan perhitungan pajak dalam surat permohonan keberatannya; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas surat keberatan Nomor : B/9/CMP/BD/VI/2010 tanggal 16 Juni 2010 diketahui bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan menghitung jumlah pajak yang terutang sebagai berikut : DPP PPNRp. 1.771.140.178Pajak Keluaran seluruhnyaRp. 177.114.018Kredit PajakRp. 321.172.272PPN yg kurang (lebih) di bayarRp. (144.058.254)Kompensasi ke masa berikutnyaRp. 144.058.254PPN Kurang (Lebih) BayarRp. -Sanksi BungaRp. -Sanksi KenaikanRp. -Jumlah PPN ymh dibayarRp. – |
| Memperhatikan | : | Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan tersebut di atas; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 6 Tahun Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1108/WPJ.09/BD.06/2011 tanggal 15 Juni 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari 2008 Nomor: 00186/207/08/441/10 tanggal 18 Maret 2010 dan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding atas nama: XXX, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari 2008 dihitung kembali sebagai berikut : DPP PPNRp. 1.771.140.178Pajak Keluaran seluruhnyaRp. 177.114.018Kredit PajakRp. 321.172.272PPN yg kurang (lebih) di bayarRp. (144.058.254)Kompensasi ke masa berikutnyaRp. 144.058.254PPN Kurang (Lebih) BayarRp. -Jumlah PPN ymh dibayarRp. – |

