Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.37801/PP/M.XVI/15/2012
| Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Badan |
| Â | Â | |
| Tahun Pajak | : | 2007 |
| Â | ||
| Pokok Sengketa | : | Penerbitan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1101/WPJ.09/BD.06/2010 tanggal 20 Agustus 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor: 00010/206/07/422/09 tanggal 25 Mei 2009; |
| Â | Â | |
| Â | Â | |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor: KEP-1101/WPJ.09/BD.06/2010 tanggal 20 Agustus 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor: 00010/206/07/422/09 tanggal 25 Mei 2009; |
| Â | ||
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding telah meminta rincian koreksi dengan surat Nomor: 0011/11/KWL/KORHPK tanggal 11 November 2010 ke Kanwil Jawa Barat I akan tetapi hingga surat Banding ini dibuat tidak diperoleh jawaban, sehingga Pemohon Banding tidak dapat merinci koreksi terbanding; |
| Â | Â | |
| Menurut Majelis | : | bahwa sesuai peraturan perundang-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal sebagai berikut:Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding:bahwa pengajuan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;bahwa Surat Banding Nomor: 028/11/PJK.07/PP/Bdg tanggal 18 November 2010 tersebut dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;bahwa dengan demikian pengajuan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;bahwa jangka waktu pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dalam hal peraturan perundang-undangan yang bersangkutan tidak mengatur, banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya keputusan yang dibanding;bahwa Surat Banding Nomor: 028/11/PJK.07/PP/Bdg tanggal 18 November 2010 hari dan tanggal diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak adalah Jumat, 19 November 2010 (diantar), sedang tanggal penerbitan Keputusan Terbanding adalah 20 Agustus 2010;bahwa dengan demikian pengajuan banding Pemohon Banding memenuhi jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;bahwa terhadap satu keputusan diajukan satu surat banding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;bahwa Surat Banding Nomor: 028/11/PJK.07/PP/Bdg tanggal 18 November 2010 diajukan terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1101/WPJ.09/BD.06/2010 tanggal 20 Agustus 2010;bahwa dengan demikian pengajuan banding Pemohon Banding memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;bahwa banding diajukan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;bahwa Surat Banding Nomor: 028/11/PJK.07/PP/Bdg tanggal 18 November 2010 diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas namun tidak memberitahukan tanggal diterima keputusan yang dibanding, bila dihitung dari tanggal penerbitan keputusan Nomor: KEP-1101/WPJ.09/BD.06/2010 tanggal 20 Agustus 2010 sampai dengan pengajuan surat banding maka pengajuan banding Pemohon Banding melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding;bahwa dengan demikian pengajuan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;bahwa pada surat banding dilampirkan salinan keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;bahwa Surat Banding Nomor: 028/11/PJK.07/PP/Bdg tanggal 18 November 2010 dilampiri dengan salinan Keputusan Terbanding yang dibanding, yaitu Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1101/WPJ.09/BD.06/2010 tanggal 20 Agustus 2010;bahwa dengan demikian pengajuan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;bahwa banding hanya dapat diajukan apabila jumlah pajak yang terutang telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002;bahwa Surat Banding Nomor: 028/11/PJK.07/PP/Bdg tanggal 18 November 2010 diajukan terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1101/WPJ.09/BD.06/2010 tanggal 20 Agustus 2010 yang merupakan keputusan keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor: 00010/206/07/422/09 tanggal 25 Mei 2009;bahwa Surat Banding Nomor: 028/11/PJK.07/PP/Bdg tanggal 18 November 2010 diajukan terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1101/WPJ.09/BD.06/2010 tanggal 20 Agustus 2010, dengan jumlah pajak yang terutang sebesar Rp.384.484.480,00;bahwa ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dalam hal banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang, banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% yaitu dengan perhitungan sebagai berikut: 50% x Rp.384.484.480,00 = Rp.192.242.240,00;bahwa dan Pemohon Banding tidak melampirkan bukti pembayaran pajak terutang (SSP) di dalam Surat Bandingnya;bahwa berdasarkan SKPKB PPN Nomor: 00010/206/07/422/09 tanggal 25 Mei 2009 diketahui bahwa Pemohon Banding memiliki Kredit Pajak sebesar Rp.1.659.000,00;bahwa pembayaran pajak terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang masih harus dipenuhi oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp.190.583.240,00;bahwa pada saat persidangan, Pemohon Banding mengakui bahwa Pemohon Banding belum melunasi Pajak Terutangnya karena adanya perbedaan penjelasan antara hasil penelitian pihak Kanwil dengan keputusannya;Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â bahwa dengan demikian Surat Banding Nomor: 028/11/PJK.07/PP/Bdg tanggal 18 November 2010 tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;bahwa Surat Banding Nomor: 028/11/PJK.07/PP/Bdg tanggal 18 November 2010 tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan banding; |
| Â | Â | |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan penilaian data yang ada dalam berkas banding, pembuktian dan pemeriksaan dalam persidangan, terbukti bahwa pengajuan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), Pasal 35 ayat (2) Pasal 36 ayat (1), Pasal 36 ayat (2), dan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak namun permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diajukan karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;bahwa Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak lengkap sehingga tidak memenuhi ketentuan formal dan tidak dapat dilanjutkan pemeriksaan sengketa ke tahap berikutnya, sehingga permohonan tidak dapat diterima; |
| Â | Â | |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Â | Â | |
| Memutuskan | : | Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1101/WPJ.09/BD.06/2010 tanggal 20 Agustus 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor: 00010/206/07/422/09 tanggal 25 Mei 2009, atas nama: PT XXX, tidak dapat diterima. |

