bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penetapan Nilai Pabean atas importasi berupa One Lot of Air Compressor (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) negara asal China dengan Nilai Pabean dalam PIB Nomor: 346400 tanggal 29 Agustus 2012 yang diberitahukan sebesar CIF USD 73,805.00 yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar CIF USD 82,495.85;