Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. Put-36731/PP/M.III/15/2012
| Jenis Pajak | : | PPh Badan | ||||
| Tahun Pajak | : | 2008 | ||||
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-620/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 15 Juli 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00012/206/08/091/10 tanggal 23 Juli 2010 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding | ||||
| Menurut Pemohon Banding | : | Surat Pemohon Banding Nomor: 265/Atri.Tax/X/2011 tanggal 18 Oktober 2011; | ||||
| Menurut Majelis | : | bahwa Surat Banding Nomor: 265/Atri.Tax/X/2011 tanggal 18 Oktober 2011, ditandatangani oleh Sdr. DDD, jabatan : Presiden Direktur,
bahwa Surat Banding Nomor: 265/Atri.Tax/X/2011 tanggal 18 Oktober 2011, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 265/Atri.Tax/X/2011 tanggal 18 Oktober 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-620/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 15 Juli 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00012/206/08/091/10 tanggal 23 Juli 2010; bahwa Surat Banding Nomor: 265/Atri.Tax/X/2011 tanggal 18 Oktober 2011, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 265/Atri.Tax/X/2011 tanggal 18 Oktober 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, yaitu pada tanggal 19 Juli 2011, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 265/Atri.Tax/X/2011 tanggal 18 Oktober 2011 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap besarnya Pajak yang terutang sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-620/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 15 Juli 2011 sebesar Rp.9.485.163.800,00; bahwa Pasal 25 ayat (3a) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 menyatakan, “Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan”; bahwa Pasal 27 ayat (5c) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 menyatakan, “Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan”; bahwa besarnya Pajak yang Masih Harus Dibayar yang telah disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (Cfm Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00012/206/08/091/10 tanggal 23 Juli 2010) yaitu sebesar Rp.1.676.578.417,00; bahwa kewajiban pembayaran 50% dari pajak terutang sesuai ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 adalah sebesar Rp.837.789.208,50; bahwa Pemohon Banding di dalam persidangan memperlihatkan bukti asli pembayaran pajak terutang berupa:
sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 265/Atri.Tax/X/2011 tanggal 18 Oktober 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 19 Oktober 2011 (tanggal cap harian pos: 18 Oktober 2011), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 15 Juli 2011; bahwa Terbanding di dalam persidangan menyampaikan bukti asli ekspedisi pengiriman Keputusan Terbanding Nomor KEP-620/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 15 Juli 2011, berdasarkan bukti asli ekspedisi pengiriman tersebut dapat diketahui bahwa Keputusan Terbanding dikirim ke Pemohon Banding pada tanggal 18 Juli 2011, maka jatuh tempo pengajuan banding adalah tanggal 17 Oktober 2011, sedangkan Surat Banding Nomor: 265/Atri.Tax/X/2011 tanggal 18 Oktober 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 19 Oktober 2011 (tanggal cap harian pos: 18 Oktober 2011), sehingga pengajuan banding melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding; bahwa berdasarkan bukti asli ekspedisi pengiriman Keputusan yang disampaikan oleh Terbanding di dalam persidangan tersebut, Majelis berpendapat pengajuan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Sdr. DDD jabatan: Presiden Direktur selaku penandatangan Surat Banding Nomor: 265/Atri.Tax/X/2011 tanggal 18 Oktober 2011, berdasarkan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan, yaitu asli Salinan Akta Risalah Rapat PT. XXX Nomor 01 tanggal 04 Februari 2011 yang disahkan oleh Notaris CCC, S.H. dapat diketahui bahwa Sdr. DDD menjabat sebagai Presiden Direktur PT XXX; bahwa berdasarkan bukti tersebut Majelis berpendapat, Sdr. DDD, jabatan: Presiden Direktur berhak menandatangani Surat Banding, sehingga pengajuan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan pemeriksaan ketentuan formal di atas, dapat diketahui bahwa Surat Banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Majelis berpendapat banding yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan banding, sehingga Surat Banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan lebih lanjut; |
||||
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, serta hasil penilaian pembuktian, Majelis berkesimpulan Surat Banding Nomor: 265/Atri.Tax/X/2011 tanggal 18 Oktober 2011, tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan; | ||||
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; | ||||
| Memutuskan | : | Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-620/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 15 Juli 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00012/206/08/091/10 tanggal 23 Juli 2010, atas nama: PT. XXX tidak dapat diterima. |

