Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.42920/PP/M.XVII/19/2013
| Jenis Pajak | : | Bea Cukai |
| Tahun Pajak | : | 2011 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penolakan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding terhadap penetapan kembali Nilai Pabean atas PIB Nomor: 108110 tanggal 28 Maret 2011 berupa: Jenis Barang: Friction Dust (Black 30 Mesh);Jumlah barang: 16 tonNegara Asal : India;Nilai Pabean diberitahukan : CIF USD4,080.00; yang ditetapkan kembali menjadi CIF USD9,072.00 dan tidak disetujui oleh Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap ketentuan Nilai Pabean, dasar penetapan SPTNP, dan data pendukung lainnya disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 108110 tanggal 28 Maret 2011 tidak dapat ditetapkan dengan metode nilai transaksi sehingga untuk selanjutnya ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik s.d. metode pengulangan (fallback) menggunakan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding mengimpor barang dari M/S KK Limited India dengan transaksi jual beli dengan harga yang sebenarnya; |
| Menurut Majelis | : | bahwa Terbanding menyatakan alasan penolakan keberatan Pemohon banding karena berdasarkan hasil penelitian terhadap ketentuan Nilai Pabean, dasar penetapan SPTNP, dan data pendukung lainnya disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 108110 tanggal 28 Maret 2011 tidak dapat ditetapkan dengan metode nilai transaksi sehingga untuk selanjutnya ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik s.d. metode pengulangan (fallback) menggunakan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan harga yang dilakukan Terbanding dengan alasan bahwa Pemohon Banding mengimpor barang dari M/S KK Limited India dengan transaksi jual beli dengan harga yang sebenarnya; bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan bahwa: Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa berdasarkan pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, menyatakan bahwa: Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan Nilai Pabean dalam hal: barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atauPejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai Nilai Pabean. bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi dan selanjutnya Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung sebagaimana Bukti P-8 s.d. P-24 antara lain: Copy Bill of Lading Nomor: BALMAAJKT000714 tanggal 10 Maret 2011, The Schedule Marine Cargo Insurance Policy Nomor: XX0X0XXX000XXX tanggal 10 Maret 2011, Copy Aplikasi Transfer Bank FF tanggal 1 April 2011, 5 Juli 2011, 7 Juli 2011, dan 25 Agustus 2011, Copy Rekening Koran Bank JJ a.n. PT XXX periode 1-30 April 2011 account number: XXX-00-0XXXXXX-0, currency IDR, Copy Rekening Koran Bank HH a.n. PT XXX periode April 2011 account number: 0XXX0XXXX0, currency IDR, Bukti Bank Keluar/Masuk, Buku Kas USD tahun 2011, Buku Pembelian tahun 2011, Buku Hutang tahun 2011, Buku Persediaan tahun 2011, Jurnal Penerimaan Kas USD, Jurnal Pembelian, Faktur Pajak, SPT Masa PPN; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti-bukti tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan transaksi barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 108110 tanggal 28 Maret 2011 berupa asli aplikasi transfer dan Rekening Koran Bank FF; bahwa di persidangan Pemohon Banding menyampaikan Surat Nomor: 57/BC/XII/2011 tanggal 30 Desember 2011, perihal: Surat Bantahan yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut: bahwa menurut Pemohon Banding dalam Surat Uraian Bandingnya, Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding harus dapat membuktikan dengan bukti-bukti yang otentik, valid, obyektif dan terukur berkaitan dengan transaksi yang dilakukan, bersama ini Pemohon Banding sampaikan bukti berupa aplikasi transfer ke Supplier dan Buku Kas; bahwa dari penelitian Terbanding atas bukti yang disampaikan Pemohon Banding pada saat keberatan, Pemohon Banding meyampaikan bantahannya sebagai berikut: Pemohon Banding melakukan importasi cukup dengan Purchase Order,Polis Asuransi sudah dilampirkan pada berkas PIB,Aplikasi Transfer didukung dengan Debet Nota, bahwa Pemohon Banding melampirkan Jurnal Umum, Bukti Pengeluaran Kas, Buku Pembelian, Buku Hutang, Buku Persediaan, Buku Kas, Bukti Penjualan (Nota, Faktur Pajak, SPT Masa PPN); bahwa menurut Pemohon Banding Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 108110 tanggal 28 Maret 2011 telah memenuhi syarat yang ditetapkan dengan metode nilai transaksi dan diperkuat juga dengan Indian Custom EDI System No.4/146 tanggal 08 Maret 2011 dengan nilai transaksi C&F USD4,080.00; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas harga pasar yaitu CIF USD9,072.00 yang dipakai sebagai pembanding oleh Terbanding, karena barang yang Pemohon Banding impor dengan Economic Grade (tercantum pada Invoice, Packing List, dan Bill of Lading); bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas Nilai Pabean yang ditetapkan oleh Terbanding yang Pemohon Banding beritahukan dengan PIB Nomor: 108110 tanggal 28 Maret 2011 sebesar CIF USD9,072.00; bahwa menurut Majelis, bantahan yang Pemohon Banding sampaikan belum sepenuhnya membantah apa yang ditetapkan oleh Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya. bahwa hasil pemeriksaan Majelis atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa berdasarkan dokumen Purchase Order Nomor: IN XXII/01/11 tanggal 17 Januari 2011 diketahui bahwa Pemohon Banding memesan barang impor kepada suplier M/S KK Limited, India berupa Friction Dust (Black 30 Mesh) sebanyak 16.000 kg, dalam 640 bag, packing 25kg/bag, harga total USD4,080.00 payment terms: TT 45 days after receipt of the fax of original B/L;bahwa supplier M/S KK Limited, India menerbitkan Invoice Nomor: 133/2010-2011 tanggal 1 Maret 2011 kepada Pemohon Banding, dengan rincian barang sebagai berikut:Marks, Packages, Descriptions of goods Quantity in MTRate/MT (USD)Amount1 Friction Dust (Black 30 Mesh) Economic grade 640 HDPE bags. CNF Tanjung Priok Jakarta Made in India 16 255.00 USD4,080.00 USD4,080.00Terms of delivery and payment; TT 30 days, fax of original B/L, Purchased Order Nomor: IN XXII/01/11 tanggal 17 Januari 2011;bahwa berdasarkan dokumen Bill of Lading Nomor: BALMAAJKT000714 tanggal 10 Maret 2011, yang diterbitkan oleh GG (Pvt) Ltd., diketahui bahwa shipper M/S KK Limited India mengirim barang kepada consignee PT XXX berupa Friction Dust (Black 30 Mesh), jumlah 16 ton dalam 1×20 kontainer, gross weight 16.064 kg, vessel Tiger Shark 887, port of loading Chennai India, port of discharge Tanjung Priok, Jakarta Indonesia;bahwa berdasarkan dokumen The Schedule Marine Cargo Insurance Policy Nomor: XX0X0XXX000XXX tanggal 10 Maret 2011, yang diterbitkan oleh PT GH diketahui bahwa PT XXX mengasuransikan barang impornya berupa 1Friction Dust (Black 30 Mesh) economic grade , jumlah 16 ton, conveyance: Tiger Shark 887, port of loading Chennai India, port of discharge Tanjung Priok, Jakarta Indonesia, sum insured: USD4,080.00 ditambah biaya asuransi Rp74.293,00;bahwa berdasarkan dokumen PIB diketahui bahwa atas importasi Friction Dust (Black 30 Mesh), jumlah 16 ton dalam 2X20 kontainer, gross weight 480.960 kg, net weight 480.000 kg sarana pengangkut Tiger Shark 887, port of loading Chennai India, port of discharge Tanjung Priok, Jakarta Indonesia, shipper M/S KK Limited negara asal India, importir PT XXX, PPJK PT GF, Invoice Nomor: XXX/X0X0-X0XX tanggal 1 Maret 2011 telah diberitahukan oleh Pemohon Banding ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Priok dalam PIB Nomor: 108110 tanggal 28 Maret 2011, total Nilai Pabean sebesar CIF USD4,080.00;bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan asli Aplikasi Transfer Bank FF tanggal 1 April 2011 dan Rekening Koran bank FF atas nama Pemohon Banding rekening Nomor: X0XXXXXXX; bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap bukti-bukti transaksi tersebut diketahui: bahwa harga yang tercantum dalam Invoice Nomor: XXX/X0X0-X0XX tanggal 1 Maret 2011 sama dengan harga yang tercantum dalam PIB Nomor: 108110 tanggal 28 Maret 2011 yaitu sebesar USD4,080.00;Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kepada Majelis Aplikasi Transfer Bank FF tanggal 1 April 2011 dan Rekening Koran bank FF atas nama Pemohon Banding rekening Nomor: X0XXXXXXX;bahwa Pemohon Banding melampirkan copy Rekening Koran Bank JJ periode 1-30 April 2011 account number: XXX-00-0XXXXXX-0, currency IDR dan copy Rekening Koran Bank HH periode April 2011 account number: 0XXX0XXXX0, currency IDR, yang tidak terkait dengan transaksi; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa barang impor berupa Friction Dust (Black 30 Mesh), jumlah 16 ton sebagaimana tercantum dalam Invoice Nomor: XXX/X0X0-X0XX tanggal 1 Maret 2011 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 108110 tanggal 28 Maret 2011 sebesar USD4,080.00 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar; bahwa berdasarkan kesimpulan pemeriksaan tersebut Majelis berpendapat untuk menolak banding Pemohon Banding dan menetapkan Nilai Pabean atas importasi barang berupa Friction Dust (Black 30 Mesh), jumlah 16.000 kg, negara asal India yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 108110 tanggal 28 Maret 2011 sebagaimana keputusan Terbanding Nomor: KEP-2446/BC.8/2010 tanggal 24 Mei 2011 sebesar CIF USD9,072.00; |
| Memperhatikan | : | surat banding, keterangan Pemohon Banding dan Terbanding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; |
| Memutuskan | : | Menyatakan Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2446/KPU.01/2011 tanggal 26 Mei 2011, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-009075/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 31 Maret 2011, atas nama XXX, NPWP YYY, sehingga Nilai Pabean atas importasi barang berupa Friction Dust (Black 30 Mesh), jumlah 16.000 ton, negara asal India yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 108110 tanggal 28 Maret 2011 sebagaimana Surat Keputusan Terbanding sebesar CIF USD9,072.00; |