bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1210/WPJ.11/2012 tanggal 12 Juli 2012 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2008 Nomor 00199/107/08/611/11 tanggal 01 April 2011;