Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.58239/PP/M.IVA/16/2014

Nomor Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.46958/PP/M.II/15/2013

Jenis Pajak : PPh Badan
     
Tahun Pajak : 2008
     
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penghasilan Neto Tahun Pajak 2008 sebesar Rp. 30.376.046.078,00 yang terdiri dari:

1. Koreksi Positif Biaya Royalti sebesar Rp. 1.149.325.757,00
2. Koreksi Biaya Bunga sebesar Rp. 3.178.614.484,00
3. Koreksi Biaya Selisih Kurs sebesar Rp. 26.048.105.837,00
yang tidak disetujui Pemohon Banding;  
  1. Koreksi Positif Biaya Royalty sebesar Rp. 1.149.325.757,00
     
     
Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan LPP dan KKP, Pemeriksa melakukan koreksi positif biaya royalty sebesar Rp. 1.149.325.757,00 karena Pemohon Banding hanya dapat menunjukkan bukti kepemilikan intelektual, perjanjian royalti dan penghitungan atas biaya royalti, tanpa dapat menunjukkan atau menjelaskan mengenai rincian R&D cost dan metode alokasi R&D Cost dari related party pemilik licence patent sehingga dapat diketahui pembebanan R&D Cost tersebut kepada Pemohon Banding serta perbandingan royalti yang dipungut oleh related party dari pihak lainnya dan payback period atas royalti tersebut;
     
Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding dengan tegas menolak alasan koreksi Terbanding atas biaya royalti sebesar Rp. 1.149.325.757,00;
     
Menurut Majelis : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Penanaman Modal Asing Satu Nomor: LHP-231/WPJ.07/KP.0205/2010 tanggal 1 April 2010 diketahui bahwa pada tingkat pemeriksaan pajak, Terbanding melakukan koreksi positif atas biaya royalty sebesar Rp. 1.149.325.757,00 karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan atau menjelaskan mengenai rincian R&D cost dan metode alokasi R&D Cost dari related party pemilik licence patent sehingga dapat diketahui pembebanan R&D Cost tersebut kepada Pemohon Banding serta perbandingan royalti yang dipungut oleh related party dari pihak lainnya dan payback period atas royalty tersebut;

bahwa sesuai isi Surat Uraian Banding, pada tingkat proses keberatan, berdasar fakta mengenai kegiatan usaha Pemohon Banding serta dokumen pendukung yang terkait dengan pembayaran royalty, Terbanding sudah menyimpulkan bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan mengenai kemanfaatan harta tak berwujud bagi Pemohon Banding;

bahwa walaupun demikian, koreksi biaya royalty tetap dipertahankan oleh Terbanding karena Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen transfer pricing lainnya berupa analisa kesebandingan dan Pemohon Banding juga tidak dapat menunjukkan nilai dari harta tidak berwujud, sehingga Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan kewajaran dari nilai imbalan royalti;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Pemeriksa atas biaya royalti tersebut di atas dengan alasan bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 18 ayat (3): …Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan atau biaya tersebut dapat dipakai beberapa pendekatan misalnya data pembanding, alokasi laba berdasarkan fungsi atau peran serta dari Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dan indikasi serta data lainnya;

bahwa selama proses pemeriksaan berlangsung, Pemohon Banding telah menyampaikan bukti pendukung atas royalti berupa perjanjian royalti, bukti pembayaran transfer dan bukti kepemilikan kekayaan intelektual oleh AA, Co, Ltd (berupa paten). Pemohon Banding juga telah menjelaskan cara penghitungan biaya royalti yang ditagihkan dan dibayarkan ke AA, Co, Ltd;

bahwa dari data dan keterangan yang terdapat dalam berkas banding serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan, menurut Majelis dapat diketahui bahwa terdapat perbedaan antara alasan Pemeriksa Pajak melakukan koreksi terhadap biaya royalti dengan alasan Penelaah Keberatan mempertahankan koreksi dimaksud;

bahwa berdasarkan hal tersebut maka penolakan keberatan Pemohon Banding terhadap koreksi biaya royalti sebesar Rp. 1.149.325.757,00 menurut Majelis adalah semata-mata karena menurut Terbanding tidak adanya dokumen transfer pricing yang dapat menunjukkan kewajaran nilai imbalan royalti;

bahwa Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Pajak Penghasilan, berbunyi sebagai berikut:

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa.

bahwa Terbanding telah menyimpulkan bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan mengenai kemanfaatan harta tak berwujud (kekayaan intelektual yang dimiliki oleh AA, Co, Ltd bagi Pemohon Banding, oleh karena itu sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Pajak Penghasilan, dalam melakukan koreksi biaya royalti Terbanding seharusnya mendasarkan pada penilaian wajar atau tidak wajarnya jumlah biaya royalti yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada AA, Co, Ltd;

bahwa dalam kenyataannya koreksi biaya royalti secara keseluruhan tetap dipertahankan oleh Terbanding, hal ini menunjukkan bahwa Terbanding dalam melakukan dan mempertahankan koreksi mengabaikan penilaian kewajaran besarnya biaya sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Pajak Penghasilan;

bahwa di lain pihak Pemohon Banding sudah berupaya menunjukkan kewajaran harga melalui dokumen transfer pricing yang menyangkut tahun pajak sesudahnya yaitu tahun 2009 agar dapat dijadikan gambaran untuk keadaan tahun 2008, dengan penjelasan dari Pemohon Banding bahwa petunjuk yang lebih terinci mengenai hal-hal yang perlu dilengkapi menyangkut transaksi antar pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa yaitu PER-43/PJ/2010 baru terbit tanggal 6 September 2010, namun dokumen transfer pricing tersebut tidak diperhatikan oleh Terbanding;

bahwa mengenai hal ini Majelis berpendapat sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Pajak Penghasilan, seharusnya Terbanding menentukan ukuran dan membuat analisa kesebandingan untuk menilai kewajaran harga transaksi dalam hubungan istimewa yang dilakukan oleh Pemohon Banding, dan bukan melakukan koreksi secara keseluruhan sehingga besarnya biaya royalti dimaksud adalah nihil;

bahwa berdasar hasil pemeriksaan, pembuktian dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Terbanding dalam melakukan koreksi biaya royalti sebesar Rp. 1.149.325.757,00 tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Pajak Penghasilan;

bahwa di lain pihak dengan mempertimbangkan saat terbitnya PER-43/PJ/2010 yaitu tanggal 6 September 2010, maka dokumen transfer pricing menyangkut tahun 2009 seharusnya patut dipertimbangkan dalam penilaian kewajaran besarnya penghasilan dan pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Pajak Penghasilan untuk keadaan tahun 2008;

bahwa berdasar hasil pemeriksaan serta pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi atas biaya royalti yang dilakukan oleh Terbanding tidak memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Pajak Penghasilan sedang Pemohon Banding sudah memberikan bukti pendukung alasan bandingnya berupa dokumen transfer pricing menyangkut tahun 2009, dengan demikian Majelis berpendapat terdapat cukup bukti dan keterangan sehingga koreksi biaya royalti sebesar Rp. 1.149.325.757,00 tidak dapat dipertahankan;

  1. Koreksi positif Biaya Bunga sebesar Rp. 3.178.614.484,00,
     
Menurut Terbanding : bahwa biaya bunga dikoreksi karena merupakan bunga atas pinjaman yang diterima dari pemegang saham (AA, Co, Ltd) dimana sebagai pemegang saham mayoritas AA, Co, Ltd, Japan memberikan pinjaman kepada anak perusahaan (Pemohon Banding) tanpa memenuhi kewajiban untuk menyetorkan modalnya secara penuh. Dan jika dilihat dari perbandingan jumlah utang/pinjaman pemegang saham (Rp. 150.227.000.000,00) dengan jumlah modal (Rp. 11.935.000.000,00) maka debt to equity ratio (12:1) sangatlah tidak wajar. Hal ini merupakan praktek bisnis yang tidak lazim didalam dunia usaha dimana perbandingan antara hutang dan modal sangat besar (diatas batas kewajaran), dimana dalam praktek bisnis yang sehat perbandingan utang dan modal yang wajar adalah 3:1. Sehingga hal tersebut mengindikasikan adanya penyertaan modal terselubung;
     
Menurut Pemohon Banding : bahwa berkaitan dengan dokumen yang Pemohon Banding sampaikan pada saat persidangan, memang Pemohon Banding melakukan benchmarking hanya untuk interest rate saja karena hal itu dilakukan disebabkan tidak adanya acuan berapa seharusnya DER yang wajar dan Pemohon Banding sudah mencari literaturnya dan sangat beragam. Kalau di negara lain, yang bisa menerapkan perbandingan untuk DER karena diaturan domestik dari negara tersebut sudah ada, sedangkan untuk Indonesia belum menerapkan hal tersebut;
     
Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding, biaya bunga dikoreksi karena merupakan bunga pinjaman atas pinjaman yang diterima dari pemegang saham (AA, Co, Ltd) dimana sebagai pemegang saham mayoritas AA, Co, Ltd, Japan memberikan pinjaman kepada anak perusahaan (Pemohon Banding) tanpa memenuhi kewajiban untuk menyetorkan modalnya secara penuh. Dan jika dilihat dari perbandingan jumlah utang/pinjaman pemegang saham (Rp. 150.227.000.000,00) dengan jumlah modal (Rp. 11.935.000.000,00) maka debt to equity ratio (12:1) sangatlah tidak wajar. Hal ini merupakan praktek bisnis yang tidak lazim didalam dunia usaha dimana perbandingan antara hutang dan modal sangat besar (diatas batas kewajaran), dimana dalam praktek bisnis yang sehat perbandingan utang dan modal yang wajar adalah 3:1. Sehingga hal tersebut mengindikasikan adanya penyertaan modal terselubung;

bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Pemohon Banding telah membuat dokumentasi mengenai Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas pembayaran bunga kepada AA Co. Ltd. yang didalamnya telah Pemohon Banding uraikan mengenai analisis kesebandingan atas pembayaran bunga tersebut. Berdasarkan dokumentasi tersebut, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa atas pembayaran bunga kepada AA Co. Ltd telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa dari penelitian Majelis atas dokumen dan keterangan yang terdapat dalam berkas banding serta bukti-bukti dan keterangan para pihak dalam persidangan dapat diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi biaya bunga sebesar Rp. 3.178.614.484,00, antara lain berdasarkan hal-hal sebagai berikut:

  • Pinjaman berasal dari pihak yang mempunyai hubungan istimewa (pemegang saham mayoritas)
  • Pihak pemberi peninjaman belum sepenuhnya melakukan penyetoran modal
  • Jumlah pinjaman tidak sebanding dengan jumlah modal yaitu 12 : 1, menurut Terbanding perbandingan yang wajar adalah 3 : 1
  • Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan kontrak perjanjian utang piutang untuk apa dan syarat pembayarannya;
  • Tidak ada bukti transfer uang masuk pada rekening koran sebesar Rp. 150.227.000.000,00 dan tidak ada penambahan aset di laporan keuangan Pemohon Banding sebesar hutang yang diakui oleh Pemohon Banding. Asset pada laporan keuangan bertambah sebesar Rp. 6.153.000.000,00, sementara hutang yang diakui oleh Pemohon Banding sebesar Rp. 150.227.000.000,00 sehingga alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa pinjaman tersebut digunakan untuk pembelian mesin dan peralatan tidak dapat diterima Terbanding;

bahwa Pemohon Banding tidak dapat menerima koreksi tersebut karena pinjaman tersebut pada kenyataannya memang ada dan dipergunakan antara lain untuk pembelian peralatan;

bahwa perbandingan antara utang dan modal sesungguhnya setelah memperhatikan kurs yang seharusnya diterapkan adalah 2,44 : 1, bila dikaitkan dengan ukuran kewajaran yang dikemukakan oleh Terbanding sebesar 3 : 1 seharusnya sudah memenuhi;

bahwa dari hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam sidang Majelis menyimpulkan bahwa dalam melakukan koreksi biaya bunga dengan alasan sebagaimana diuraikan di atas, ternyata Terbanding tidak dapat menjelaskan dasar penetapan angka perbandingan 3 : 1 sebagai perbandingan yang wajar;

bahwa disamping hal tersebut, koreksi Terbanding yang didasarkan pada pemenuhan setoran modal pemberi pinjaman (AA, Co, Ltd) yang menurut Terbanding belum sepenuhnya dilakukan juga tidak terbukti, karena sesuai Laporan Audit, AA, Co, Ltd telah sepenuhnya melakukan penyetoran atas saham yang dimiliki sebanyak 450 lembar senilai USD 4,500,000;

bahwa sampai saat ini belum pernah diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan, sehingga penerapan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Pajak Penghasilan sepanjang menyangkut masalah perbandingan antara utang dan modal perusahaan, yang dalam sengketa ini ditetapkan oleh Terbanding sebesar 3 : 1, menurut Majelis tidak mempunyai dasar yang kuat sehingga dapat menimbulkan ketidak adilan maupun ketidakpastian hukum;

bahwa berdasar hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam sidang serta pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan tidak terdapat cukup bukti yang mendukung koreksi yang yang dilakukan oleh Terbanding, sedang dilain pihak terdapat cukup bukti yang mendukung kebenaran adanya pinjaman Pemohon Banding dari AA, Co, Ltd serta pemanfaatannya, sehingga pembebanan biaya bunga pinjaman sebesar Rp. 3.178.614.484,00 sudah memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan;

bahwa berdasar hasil pemeriksaan dan pertimbangan tersebut Majelis berpendapat koreksi Biaya Bunga sebesar Rp. 3.178.614.484,00, tidak dapat dipertahankan;

  1. Koreksi Biaya selisih kurs sebesar Rp. 26.048.105.837,00,
     
Menrut Terbanding : bahwa menurut Terbanding kerugian selisih kurs sebesar Rp. 26.048.105.837,00 tidak dapat dibebankan karena berhubungan dengan pinjaman yang diterima dari pemegang saham (AA, Co, Ltd) sesuai penjelasan atas koreksi biaya bunga;
     
Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding dengan tegas menolak alasan koreksi Terbanding atas biaya selisih kurs sebesar Rp. 26.048.105.837,00 dengan alasan sebagaimana telah Pemohon Banding jelaskan atas sengketa koreksi biaya bunga;
     
Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding, biaya selisih kurs dikoreksi sebesar Rp. 26.048.105.837,00 karena berhubungan dengan pinjaman yang diterima dari pemegang saham (AA, Co, Ltd) sesuai penjelasan atas koreksi biaya bunga sehingga tidak dapat dibebankan;

bahwa Pemohon Banding dengan tegas menolak alasan koreksi Terbanding atas biaya selisih kurs sebesar Rp. 26.048.105.837,00 karena menurut Pemohon Banding pinjaman yang diterima dari pemegang saham (AA Co. Ltd, Japan) adalah masih dalam batas kewajaran, dan oleh karenanya selisih kurs yang terkait dengan pinjaman tersebut juga dapat dibebankan dalam penghitungan PPh Badan terutang tahun pajak 2008;

bahwa dari hasil pemeriksaan Majelis atas sengketa biaya bunga, Majelis berkesimpulan bahwa sudah terbukti mengenai eksistensi pinjaman Pemohon Banding dari AA, Co, Ltd, serta penggunaannya untuk usaha, dengan demikian maka kerugian selisih kurs berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, seharsusnya dapat dibebankan sebagai biaya;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian tersebut Majelis berpendapat terdapat cukup bukti bahwa koreksi Terbanding atas kerugian selisih kurs sebesar Rp. 26.048.105.837,00 tidak dapat dipertahankan;

     
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
     
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
     
Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
     
Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga Penghasilan Neto Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2008 menjadi sebagai berikut:

Penghasilan neto menurut Keputusan Terbanding Rp. 24.865.682.617,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp. 30.376.046.078,00
Penghasilan Neto (Rugi) menurut Majelis (Rp. 5.510.363.461,00)
     
Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
     
Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-509/WPJ.07/2011 tanggal 9 Maret 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00014/206/08/052/10 tanggal 1 April 2010, atas nama: PT. XXX, sehingga perhitungan pajak yang masih harus (lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:

Penghasilan neto (Rugi) (Rp. 5.510.363.461,00)
Penghasilan Kena Pajak Rp. nihil
PPh terutang Rp. nihil
Kredit Pajak Rp. 2.141.674.434,00
Jumlah PPh yang (lebih) dibayar (Rp. 2.141.674.434,00)