bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP4256/KPU.01/2012 tanggal 6 Agustus 2012 tentang Penetapan Atas Keberatan Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor:SPTNP-010074/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 31 Mei 2012;