bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan nilai pabean atas diterbitkannya Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor : SPKTNP-20/BC.2/2011 tanggal 27 Mei 2011 diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang mengakibatkan jumlah pungutan yang terutang pada SPKTNP sebesar Rp 265.132.045,58.