bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-90534/PP/M.XXB/15/2017, tanggal 19 Desember 2017, yang telah berkekuatan hukum