bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-118000.15/2014/PP/M.XVB Tahun 2019, tanggal 27 Maret 2019, yang telah berkekuat