Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57476/PP/M.IIIA/11/2014

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-57476/PP/M.IIIA/11/2014

Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 22
     
Tahun Pajak : 2010
     
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 22 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2010 sebesar Rp30.866.585.416,00;
     
     
Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan data, dokumen, informasi dan dasar hukum tersebut diatas maka Tim Peneliti berpendapat bahwa terkait koreksi negatif pembelian impor sebesar USD4,855,536 tersebut sudah tepat;
     
Menurut Pemohon Banding : bahwa berdasarkan Surat Permohonan Banding Pemohon Banding atas Keputusan Keberatan atas SKPKB PPh Badan Tahun 2010 yang Pemohon Banding ajukan bersamaan dengan Surat Permohonan Banding ini, menurut Pemohon Banding, Pembelian Impor Tahun 2010 seharusnya adalah USD 52.429.604;
     
Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi DPP PPh Pasal 22 impor sebesar Rp30.866.585.416,00 yang terkait dengan koreksi negatif Pembelian Impor pada PPh Badan nomor sengketa 15-072383-2010;

bahwa Majelis, dalam Putusan terkait sengketa Pajak Penghasilan Badan nomor sengketa 15-072383-2010, menyatakan sebagai berikut:

bahwa terkait koreksi negatif pembelian USD6,195,201,00, menurut Majelis, Terbanding tidak cermat dalam memahami transaksi impor, bahwa dalam persidangan terungkap bahwa Pemohon Banding dalam transaksi impor bertransaksi dengan ABC Hal ini dibuktikan dengan adanya bukti Tagihan (Invoice), Bill of Lading, Packing List, dari ABC, namun dalam Pemberitahuan Impor Barang tertera nama pemasok seperti, DEF, GHI, JKL, dan MNO (M) SDN BHD yang oleh Terbanding dianggap sebagai transaksi pembelian impor yang belum dilaporkan;

bahwa para pemasok a-quo bertransaksi dengan ABC Atas dasar pesanan dari Pemohon Banding untuk selanjutnya pemasok langsung mengirimkannya kepada Pemohon Banding seperti yang tertera dalam Pemberitahuan Impor Barang, transaksi semacam ini sering terjadi dalam dunia perdagangan dan bukan merupakan suatu pelanggaran, sehingga menurut Majelis, Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti-bukti dan keterangan dari para pihak yang terungkap dalam persidangan, serta berdasarkan penilaian pembuktian dan keyakinan Majelis, berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas pembelian impor sebesar Rp30.866.585.416,00,dibatalkan;

bahwa mengingat pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

bahwa pada memori penjelasan pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti-bukti dan keterangan dari para pihak yang terungkap dalam persidangan, serta berdasarkan penilaian pembuktian dan keyakinan Majelis, berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 22 Impor sebesar Rp30.866.585.416,00 dibatalkan;

     
Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan Banding Pemohon Banding;

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga penghitungan adalah sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak Menurut Keputusan
Koreksi dibatalkan
Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 22 menurut Majelis
Rp513.152.909.576,00
Rp 30.866.585.416,00
Rp482.286.324.160,00
     
Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-544/WPJ.22/BD.06/2013 tanggal 04 Juni 2013, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Masa Pajak Januari-Desember 2010 Nomor 00001/202/10/408/12 tanggal 21 Maret 2012, atas nama PT XXX sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak
Pajak Penghasilan Pasal 22 terhutang
Kredit Pajak
Pajak yang kurang dibayar
Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUP
Jumlah PPh Pasal 22 yang masih harus dibayar
Rp482.286.324.160,00
Rp 12.057.158.104,00
Rp 12.057.158.104,00
Rp 0,00
Rp 0,00
Rp 0,00

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2014 oleh Hakim Majelis III Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

PQR, S.H., M.H., M.Si,
STU
VWX, S.H., M.Kn.
sebagai Hakim Ketua,
sebagai Hakim Anggota,
sebagai Hakim Anggota,
Yang dibantu oleh Sdr. YZ sebagai Panitera

Pengganti dan diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis IIIA Pengadilan Pajak dalam sidang terbuka untuk umum pada Hari Selasa, tanggal 18 Nopember 2014 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding dan dihadiri oleh Terbanding;