Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 40313/PP/M.I/11/2012
Tahun Putusan

: 2012

Kategori Putusan
: PPh Pasal 22
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Obyek Pajak Penghasilan Pasal 22 Masa Pajak Januari - Desember 2007 sebesar Rp11.754.321.931,00, Pemohon Banding dalam Surat Banding dan Surat Bantahan hanya mengajukan banding atas Koreksi Penjualan Ekspor yang dianggap Penjualan Lokal sebesar Rp11.764.276.358,00 dan tidak mengajukan banding atas koreksi lainnya sebesar (Rp9.954.427,00), yang terdiri dari :