bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah importasi 8 bale = 396 Kgs, netto 430.00 Kg, 100% Cotton, negara asal: China dengan tarif bea masuk diberitahukan 5209.19.0000 BM 10% (bebas), PPN 10% (ditangguhkan), PPh 2,5% yang oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok ditetapkan oleh menjadi Pos Tarif 5208.19.0000 BM 10%, PPN 10%, PPh 2,5%;