bahwa sengketa mengenai Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 terbukti dalam perkara banding ini yang menjadi materi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding terhadap Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp.1.045.007.537,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;