bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-2299/KPU.01/2011 tanggal 18 Mei 2011, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-007639/NOTUL/KPU-TP/ BD.02/2011 tanggal 10 Maret 2011;