bahwa dalam pemeriksaan yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas impor Glyoxal 40% (Aldehida Siklik Tanpa fungsi Oksigen lainnya), negara asal Germany, sebesar CIF USD 22,880.00 yang menurut Pemohon Banding sesuai PIB Nomor: 215xxx tanggal 1 Juli 2010 sebesar CIF USD 20,384.00, sehingga pungutan impor yang harus dibayar bertambah sebesar Rp 5.214.000,00.