PUT.51800/PP/M.IIIA/13/2014Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding telah melakukan penelitian terhadap permohonan Pemohon sehubungan dengan tanggapan pada banding Pemohon Banding yang menyatakan bahwa dasar keberatan adalah Rp1.222.629.129,00 bukan Rp1.360.328.277,00 sebagaimana disebutkan dalam Pemberitahuan Hasil Penelitian Keberatan, dengan ini dijelaskan bahwa yang harus dimunculkan dalam format Pemberitahuan Hasil Penelitian Keberatan adalah koreksi awal yang terdapat dalam Laporan Pemeriksaan Pajak KPP PMA Satu nomor : LAP-536/WPJ.07/KP.0205/2008 tanggal 5 September 2008 yaitu koreksi atas DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp1.360.328.277,00. Bahwa Pemohon Banding telah menyetujui sebagian dari koreksi Pemeriksa ketika mengajukan keberatan sehingga yang menjadi pokok sengketa menjadi senilai Rp1.222.629.129,00 juga telah Penelaah Keberatan tuangkan dalam Uraian Peneltian Keberatan dan pada dasarnya yang dibahas dalam Uraian Penilitan Keberatan adalah DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp1.222.629.129,00; Menurut Pemohon : bahwa Pembebanan Management Fee dilakukan secara bulanan secara lump sum yang didasarkan tagihan dari ABC Holding. Pembebanan bulanan tersebut diperoleh ABC Holding dari rasio sales budget dan biaya ABC holding yang dibebankan per perusahaan berdasarkan rasio sales budget; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi atas obyek PPh Pasal 26 berupa manajemen fee sebesar Rp1.222.629.129,00 yang dibayarkan kepada ABC Holdings PTE Ltd namun oleh Terbanding dikoreksi sebagai deviden terselubung yang dikenakan PPh Pasal 26;bahwa menurut Pemohon Banding atas manajemen fee tersebut tidak dikenakan pajak di Indonesia karena memenuhi ketentuan P3B Indonesia-Singapore berikut ini:Perusahaan tidak memiliki status Permanent Eshtablishment (PE) di Indonesia;Jasa tersebut dilakukan di luar daerah pabean (Indonesia), atau dilakukan di Indonesia tetapi tidak melebihi 90 hari;Jasa tersebut dalam bentuk manajemen aktif;bahwa Terbanding tidak dapat meyakini adanya pembayaran manajemen fee tersebut karena tidak ditemukan dokumen yang dapat menjelaskan perincian dari dasar perhitungan penghitungan atas jumlah penagihan manajemen fee tersebut sehingga tidak dapat dibuktikan sebagai manajemen fee yang dibayarkan atas jasa yang diberikan ABC Holding PTE limited kepada Pemohon Banding. Atas transfer dana dari Pemohon Banding ke ABC Holding PTE limited dapat digolongkan sebagai deviden terselubung sehingga sesuai artikel 10 butir 2 P3B Indonesia-Singapura dipotong PPh Pasal 26 sebesar 10% dari DPP;bahwa sesuai dengan hasil pembahasan pada sengketa PPh Badan Tahun 2006 Majelis telah memutuskan bahwa secara factual biaya Manajemen tersebut merupakan biaya yang telah dikeluarkan dan dicatat oleh Pemohon Banding sesuai perjanjian yang telah dituangkan dan disepakati oleh para pihak, yaitu antara Pemohon Banding dengan ABC Holdings Pte Ltd;bahwa karenanya Majelis telah meyakini adanya pembayaran biaya manajemen tersebut sehingga biaya a-quo adalah biaya yang menurut Pasal 6 Undang-undang Pajak Penghasilan Nomor 17 Tahun 2000, dapat dikurangkan sebagai biaya;bahwa sesuai dengan bukti pendukung yang Pemohon Banding berikan bahwa pemberi jasa manajemen (PT.ABC Singapore) adalah penduduk (tax of resident) negara Singapura, karenanya atas transaksi antara Pemohon Banding dengan Singapura berlaku Tax Treaty antara Indonesia dengan Singapura sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 ayat (2) huruf (i) Tax Treaty antara Indonesia dengan Singapura :The term “Permanent establishment” shall include especially ;The furnishing of services, including consultancy services, by an enterprise through an employee or other person (other than an agent of an independent status within the meaning of paragraph 7) where the activities continue within a contracting state for a period or periods aggregating more than 90 days within a twelve-month periodAtau ;Tax Treaty antara Indonesia dengan Singapura menegaskan bahwa istilah “bentuk usaha tetap” terutama meliputi pemberian jasa-jasa, termasuk jasa-jasa konsultan oleh suatu perusahaan melalui seorang karyawan atau pegawai lainnya dimana kegiatan itu berlangsung (untuk proyek yang sama atau yang berhubungan), untuk suatu masa atau masa-masa yang berjumlah lebih dari 90 hari dalam 12 bulan.Selanjutnya ketentuan Pasal 7 ayat (1) Tax Treaty tersebut menegaskan :“The profits of an enterprise of a contracting state shall be taxable only in that state unless the enterprise carries on business in the other contracting state through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid, the profits of the enterprise may be taxed in the other state but only so much of them as is attributable to thatpermanent establishment”Atau : laba suatu perusahaan dari suatu negara hanya akan dikenakan pajak di negara itu, kecuali perusahaan tersebut menjalankan usaha melalui suatu pendirian tetap di negara lainnya.bahwa karena jasa manajemen tersebut tidak dilakukan di Indonesia tetapi dilakukan di luar negeri dan tidak memiliki suatu bentuk usaha tetap di Indonesia, sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf (i) dan Pasal 7 ayat (1) Tax Treaty antara Indonesia dengan Singapura bahwa atas pembayaran jasa manajemen kepada PT. ABC Singapura tersebut hanya akan dikenakan pajak di negara Singapura;bahwa karenanya Majelis berpendapat jasa manajemen tersebut bukan merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 26, oleh karena itu atas pembayaran jasa manajemen tersebut tidak dikenakan pajak di Indonesia;bahwa sesuai Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa : “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim” kemudian dalam penjelasannya disebutkan; “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundangundangan perpajakan”,bahwa berdasarkan pertimbangan hukum a-qo, Majelis berkesimpulan atas koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp1.222.629.129,00 tidak dapat dipertahankan; Menimbang : bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; Menimbang : bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak; Menimbang : bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dan menghitung kembali Pajak Penghasilan Pasal 26 terutang Tahun Pajak 2006 menjadi sebagai berikut :DPP PPh Pasal 26 menurut Keputusan KeberatanKoreksi yang tidak dapat dipertahankanDPP PPh Pasal 26 menurut Majelis Rp1.563.816.022,00Rp1.222.629.129,00Rp 341.186.893,00 Memperhatikan : Surat Banding Pemohon Banding, dan Surat Uraian Banding Terbanding serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan di atas; Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000,3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000,4. Ketentuan Perundang-undangan terkait; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-592/WPJ.07/BD.05/2009, tanggal 19 Mei 2009 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2007 Nomor 00001/204/07/052/08 tanggal 5 September 2008, atas nama XXX, sehingga jumlah Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Juni 2006 terutang menjadi sebagai berikut :DPP PPh Pasal 26PPh Pasal 26 TerutangKredit PajakPPh Pasal 26 yang kurang dibayarSanksi Administrasi:Bunga Pasal 13 (2) KUPPPh Pasal 26 yang masih harus dibayar Rp 341.186.693,00Rp 54.467.464,00Rp 40.697.549,00Rp 13.769.915,00Rp 2.478.585,00Rp 16.248.500,00Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 27 Juli 2010 berdasarkan musyawarah Majelis III Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor : Pen.06188/PP/PM/XII/2009 tanggal 09 Desember 2009 jo. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor:KEP-004/PP/2011 tanggal 21 Juli 2011, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:DEF, SE, Ak, M.Sc.Drs. GHIDrs. JKLMNO sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera PenggantiPutusan diucapkan dalam sidang terbuka oleh umum oleh Hakim Ketua Majelis IIIA Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 8 April 2013, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:PQR,S.H.M.H., MSi.STU,S.H.MKn.VWYang dibantu oleh MNO sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Pengganti
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.51800/PP/M.IIIA/13/2014

