bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-118538.19/2017/PP/M.IXA Tahun 2018, tanggal 17 Desember 2018 yang telah berkeku