Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-82342/PP/M.IXB/19/2017
Tahun Putusan

: 2017

Kategori Putusan
: Bea Cukai
bahwa yang menjadi sengketa dalam perkara banding ini adalah penetapan klasifikasi atas impor Centrifugal Fan, Negara asal Germany, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 023756 tanggal 11 Februari 2016 pada pos tarif 8414.59.99.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 5%, dan ditetapkan oleh Terbanding dalam pos tarif 8414.59.49.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 10%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp14.305.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;