bahwa yang menjadi sengketa dalam perkara banding ini adalah penetapan klasifikasi atas impor Centrifugal Fan, Negara asal Germany, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 023756 tanggal 11 Februari 2016 pada pos tarif 8414.59.99.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 5%, dan ditetapkan oleh Terbanding dalam pos tarif 8414.59.49.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 10%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp14.305.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;