Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-67458/PP/M.VA/13/2015
Tahun Putusan
: 2015
Kategori Putusan
: PPh Pasal 26
marten taxco
bahwa nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi pajak yang tidak/ kurang dibayar sebesar Rp36.148.556.795,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;