bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penetapan Pembebanan Tarif Klasifikasi Pos Tarif 7318.12.00.00, jenis barang berupa Screw Gypsum Size: 3,5 x 25mm, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 292336 tanggal 18 Juli 2013 yaitu Tarif Bea Masuk (AC-FTA) sebesar 12.5% (Bebas 100%) dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) sebesar 12,5%;