bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Nilai Pabean atas importasi berupa Pos 1 dan 2: Keyboard and Mouse negara asal China dengan Nilai Pabean dalam PIB Nomor: 112918 tanggal 21 November 2012 yang diberitahukan sebesar CIF USD 23,868.00 yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar CIF USD 27,518.95;