bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan pembebanan atas importasi berupa SPUNLACED NONWOVEN (13 jenis barang sesuai lembara lanjutan PIB) negara asal China dengan pembebanan dalam PIB Nomor: 292229 tanggal 17 Juli 2012 yang diberitahukan dengan pembebanan Bea Masuk sebesar 0% (AC-FTA) yang ditetapkan Terbanding menjadi pembebanan Bea Masuk sebesar 5%;