bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak November 2008 Nomor: 00013/240/08/542/12 tanggal 31 Agustus 2012 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sleman berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-24/WPJ.32/KP.0105/2012 tanggal 9 Januari 2012;