bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Masa Pajak Juli 2008 Nomor: 00009/240/08/542/12 tanggal 31 Agustus 2012 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sleman berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP24/WPJ.32/KP.0105/2012 tanggal 9 Januari 2012;