bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa gugatan ini adalah Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-02541/NKEB/WPJ.19/2016 tanggal 29 Juni 2016 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Masa Pajak Juni 2015 Nomor 00051/106/15/091/15 tanggal 24 Agustus 2015 berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karena Permohonan Wajib Pajak, yang tidak disetujui oleh Penggugat;