bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Masa Pajak Agustus 2010 sebesar Rp.1.387.457.717,00 (menurut Terbanding sebesar Rp.1.387.457.717,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp.0,00);