Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50252/PP/M.XVI/16/2014
Tahun Putusan
: 2014
Kategori Putusan
: KUP
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp1.242.042.200,00 yaitu atas koreksi reimbursement atas claim yang diterima dari Dealer;