Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-50252/PP/M.XVI/16/2014
Tahun Putusan

: 2014

Kategori Putusan
: KUP
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp1.242.042.200,00 yaitu atas koreksi reimbursement atas claim yang diterima dari Dealer;