Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-47003/PP/M.VI/16/2013
Tahun Putusan
: 2013
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2009 sebesar Rp37.372.488,00;