bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000798.15/2018/PP/M.XIB Tahun 2018, tanggal 28 November 2018, yang telah berkek