bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-57978/PP/M.XIIIA/16/2014, tanggal 02 Desember 2014 yang telah berkekuatan hukum